Pasal1 butir 10 dan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah seseorang atau badan hukum perdata. Subjek hukum yang disebut 'seseorang' di sini adalah orang perorangan (natuurlijke persoon), sementara subjek hukum lainnya adalah 'badan hukum perdata'.
UntukPengadilan Tata Usaha Negara, kompetensi relatifnya diatur dalam Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU NO. 51 tahun 2009 menyatakan: (1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Perubahanatas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Beberapa Contoh Putusan tetang Lingkungan ; Jakarta menolak permohonan PT Riau Andalan Pulp and Paper Misalnya, pada 21 Desember
cash.
contoh peradilan tata usaha negara